Pablo Benua, selebriti dan pengusaha, saat ini menjadi sorotan publik. Isu yang muncul adalah dugaan ijazah palsu. Bersama istrinya, Rey Utami, dan adiknya, Christoper Anggasastra, Pablo dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Laporan ini diajukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Depok. Pihak kampus mengklaim ketiganya tidak pernah lulus dari institusi tersebut. Mereka sempat terdaftar pada 2023, tetapi tidak menyelesaikan kewajiban akademik. Akibatnya, ketiganya diberhentikan secara resmi.
Dugaan penggunaan ijazah palsu muncul terkait pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. Hal ini menimbulkan perhatian publik, karena menyangkut integritas pendidikan dan profesionalisme di dunia hukum.
Klarifikasi Pablo Benua
Menanggapi tuduhan tersebut, Pablo Benua membantah keras. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah lulusan Sarjana Hukum dari STIS Darul Ulum Lampung Timur, lulus pada tahun 2018.
Pablo juga menyarankan pihak yang meragukan dokumennya untuk memverifikasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pangkalan Dikti). Ia menegaskan, semua data akademiknya sah dan tercatat resmi.
Pablo berharap proses hukum dapat membuka fakta sebenarnya. Ia ingin membersihkan nama baiknya yang terkena tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Baca Juga : kemiskinan jateng 3 juta lebih warga miskin
Posisi STIHP Pelopor Bangsa
Di sisi lain, pihak STIHP Pelopor Bangsa menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk Pablo, Rey, maupun Christoper. Meski sempat terdaftar, ketiganya tidak mengikuti kuliah atau menyelesaikan kewajiban akademik.
Kampus mengkhawatirkan penyalahgunaan ijazah tersebut saat pengambilan sumpah advokat. Mereka siap mendukung proses hukum untuk memastikan tidak ada penggunaan dokumen akademik secara ilegal.
Proses Hukum yang Berlangsung
Kasus ini kini ditangani Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1584/VIII/2025. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan dokumen.
Pablo menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat hukum. Ia yakin bukti dari STIS Darul Ulum Lampung Timur akan memperkuat posisinya. Tuduhan yang menyebutnya menggunakan ijazah palsu dianggap tidak benar.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dokumen pendidikan, terutama bagi calon advokat. Pablo menegaskan dirinya sah sebagai lulusan STIS Darul Ulum. Namun, STIHP Pelopor Bangsa memiliki versi fakta berbeda terkait pendaftaran dan kelulusan.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta sesungguhnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dokumen akademik dan transparansi pendidikan. Publik menantikan perkembangan kasus ini, sementara Pablo berusaha membersihkan nama baiknya.